Badan Keahlian DPR Sosialisasikan RUU Penyesuaian Dasar Hukum Bagi 254 Kabupaten dan Kota

15-03-2023 / M.K.D.
Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat melakukan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Arief/Man

 

Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR bersama Pimpinan Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia.

 

Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan Komisi II dan Badan Keahlian, ada 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota yang perlu dilakukan pembaruan terhadap dasar hukum pembentukannya.

 

"Ruang lingkup penyesuaian UU ini pembentukan daerah hanya terbatas pada 3 aspek, yaitu landasan hukum, kewilayahan, dan karakteristik daerah," ujar Sensi, sapaan akrab Inosentius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

 

Sensi menjelaskan urgensi pembaruan landasan hukum ini mengingat sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara. Karenanya, RUU ini akan memberikan penegasan landasan hukum dengan berpedoman pada UUD Tahun 1945.

 

Menurutnya, RUU tentang Kabupaten/Kota yang akan disusun ini berbeda dengan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru, karena dalam Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini hanya akan mengatur tentang pembaruan/penyesuaian dasar hukum pembentukan, penegasan cakupan wilayah meliputi kedudukan ibukota provinsi dan batas wilayah, serta ke-khasan karakteristik masing-masing daerah, seperti ciri geografis dan potensi sumber daya alam.

 

DPR, lanjut Sensi, berpandangan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda, serta memiliki kekhasan masing-masing yang harus ditonjolkan agar dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang mengakomodasi potensi dan karakteristik daerah. "Sehingga masing-masing daerah dapat menentukan arah pembangunan daerahnya, karena ini kan benar-benar disesuaikan karakteristiknya," imbuh Sensi. (ann/aha)

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...